potong sapi qurban di SMPN 2 Tengaran

05/11/2011 22:54



Jangan bunuh aku, aku belum punya keturunan

Salah satu langkah untuk meningkatkan produktivitas ternak sapi yaitu menjaga sekaligus meningkatkan populasinya. Caranya, pemerintah memberlakukan UU 18/2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Isi UU 18/2009 di antaanya melarang pemotongan sapi betina produktif. Pelanggarnya dapat terkena sanksi berupa kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 25 juta. Meski begitu, pada kenyataannya, pelanggaran UU 18/2009 masih terjadi.
Ketua Forum Peternak Budidaya dan Penggemukan Sapi Jabar, Yudi Guntara, mengungkapkan, sejauh ini, pelanggaran UU 18/2009 masih terjadi. Artinya, jelas dia, masih banyak para peternak yang melakukan pemotongan sapi betina produktif.

 

Ayo anak-anak kita belajar berkurban

www.youtube.com/watch?v=FOqHNsNB5XA